Selasa, 24 Mei 2011

Pribumi dan Non Pribumi

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK**)

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)

istilah " Pribumi dan Non Pribumi "

Pribumi atau Penduduk asli adalah setiap orang yang lahir disuatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap disana. Pribumi ini bersifat melekat pada suatu tempat. secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir disuatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Sedangkan Non pribumi berarti yang bukan pribumi atau bukan penduduk asli suatu tempat
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan ras mereka.

Penyimpangan mengenai golongan pribumi dan non pribumi muncul akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan koloninya. Sebagai contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan terbaik, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah. Hal ini juga terjadi pada masyarakat Tionghoa, pada masa penjajahan, masyarakat Tionghoa telah menjadi warga negara kelas dua, sedangkan penduduk asli Indonesia berada di kelas terbawah. Ada juga kaum Tionghoa yang menduduki Kelas satu karena faktor kekayaan dan intelektualitasnya. Klasifikasi ini berakibat timbulnya dendam kelompok bawah (pribumi) terhadap kelompok tengah Tionghoa yang selanjutnya menyulut konflik-konflik antar etnis yang selama ini sering terjadi.

Setelah berlakunya UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada memandang istilah pribumi atau non-pribumi yang melekat karena perbedaan latar belakang etnis.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006, antara lain:
• Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
• Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI)
Atas dasar UU diatas dan latar belakang munculnya isu pribumi dan non pribumi yang telah dijelaskan, sangatlah tidak pantas apabila isu ini masih dipermasalahkan dan diungkit kembali di masa ini

1.Apa ada penduduk asli Indonesia
Menurut sejarah yang berdasarkan atas pendidikan, bahwa antara 2000 tahun yang telah lampau dipulau ini sudah ada penduduk aslinya, hanya pikiran mereka belum terbuka, hingga masih merupakan orang purba yang belum mengerti tata susila, belum mengerti caranya membuat rumah dan belum mempunyai tempat tinggal yang tetap. Mereka masih menggunakan batu yang dipertajam guna senjata untuk memburu maupun untuk berkelahi.

2. Kenapa timbul istilah pribumi dan non pribumi
Pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan ras mereka.

3. Siapa yang dimaksud non pribumi Penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi

4. Kenapa istilah non pribumi menonjol pada etnis Tionghoa
Hal ini terjadi karena masyarakat Tionghoa telah menjadi warga negara kelas dua, sedangkan penduduk asli Indonesia berada di kelas terbawah. Ada juga kaum Tionghoa yang menduduki Kelas satu karena faktor kekayaan dan intelektualitasnya. Klasifikasi ini berakibat timbulnya dendam kelompok bawah (pribumi) terhadap kelompok tengah Tionghoa yang selanjutnya menyulut konflik-konflik antar etnis yang selama ini sering terjadi.


sunting : http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
http://lierikki.blogspot.com/2011/04/makna-pasal-30-uud-1945-bagi-setiap.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar